Mulai 18 April 2020, Ponsel Ilegel atau Black Market Akan Diblokir

Artanti Tri Hapsari
Oleh:
0
cara-cek-ponsel-resmi-atau-black-market
Pemerintah Indonesia saat ini sudah meresmikan aturan blokir ponsel ilegal lewat pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Menggunakan Peraturan Menteri, kebijakan ini ditandantangani oleh tiga kementerian yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta.

Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Yaitu pada 18 April 2020 mendatang.

Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.

Sebelumnya aturan blokir IMEI untuk ponsel ilegal akan disahkan pada 17 Agustus 2019. Proses yang akan dilakukan pemerintah untuk memblokir akses jaringan seluler di ponsel ilegal, lewat pegecekan IMEI.

Prosesnya adalah operator seluler akan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Untuk keterangan detail tentang tata cara mengecek status ponsel Anda dapat menuju ke “link tautan” ini.

TOSUTEKNO sekarang ada di Saluran WhatsApp! Ikuti kami di sana agar Anda tidak ketinggalan update apa pun. ‎Untuk mengikuti saluran TOSUTEKNO di WhatsApp, klik di sini untuk bergabung sekarang!. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Oke, lanjutkan!) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Periksa Sekarang
Ok, Go it!